Nikah Resmi itu Murah dan Mudah, setidaknya itulah yang dikemukakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Maraknya pernikahan yang bermasalah akibat tidak tercatat di KUA menjadi permasalahan dalam upaya pembinaan keluarga. Tidak tercatatnya pernikahan menyebabkan hilangnya hak-hak seperti waris, pendidikan, dan pengurusan administrasi lainnya. Akibatnya anak dan isteri menjadi pihak yang terkena dampaknya.
Ada banyak alasan yang biasa dijadikan alibi bagi mereka yang tidak mendaftarkan pernikahannya. Ada yang menganggap nikah di KUA itu mahal, syarat yang sulit, dan pengurusan yang rumit. Iman, salah seorang kawan yang saya temui di Puncak, salah satunya. Menurutnya nikah di KUA itu harus mengurus surat ke kelurahan, KUA, dan harus ikut pendidikan pra nikah. Ia pun memilih menikah agama alias sirri yang praktis dan murah.
Yang paling banyak adalah para pelaku poligami. Wahyu, seorang pengusaha, memiliki dua istri. Istri kedua ia nikahi secara sirri. Alasannya sederhana: rumit kalau di KUA. Untuk itulah dia memilih menikah di luar KUA alias tak tercatat.
Baca Selengkapnya ...