Nikah Resmi itu Murah dan Mudah, setidaknya itulah yang dikemukakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Maraknya pernikahan yang bermasalah akibat tidak tercatat di KUA menjadi permasalahan dalam upaya pembinaan keluarga. Tidak tercatatnya pernikahan menyebabkan hilangnya hak-hak seperti waris, pendidikan, dan pengurusan administrasi lainnya. Akibatnya anak dan isteri menjadi pihak yang terkena dampaknya.

Ada banyak alasan yang biasa dijadikan alibi bagi mereka yang tidak mendaftarkan pernikahannya. Ada yang menganggap nikah di KUA itu mahal, syarat yang sulit, dan pengurusan yang rumit. Iman, salah seorang kawan yang saya temui di Puncak, salah satunya. Menurutnya nikah di KUA itu harus mengurus surat ke kelurahan, KUA, dan harus ikut pendidikan pra nikah. Ia pun memilih menikah agama alias sirri yang praktis dan murah.

Yang paling banyak adalah para pelaku poligami. Wahyu, seorang pengusaha, memiliki dua istri. Istri kedua ia nikahi secara sirri. Alasannya sederhana: rumit kalau di KUA. Untuk itulah dia memilih menikah di luar KUA alias tak tercatat.


Baca Selengkapnya ...

Foto prewedding atau biasa di singkat dengan prewed seringkali kita jumpai di undangan atau dipajang di acara pernikahan. Bahkan sering juga muncul di jejaring social facebook sebagai sarana pemberitahuan segaligus undangan. Bagaimana Islam memandang hal ini, apakah memang boleh dilakukan. Berikut saya kuti penjelasan mengenai hukum foto prewedding dari kolom konsultasi Ustad Ahmad Sarwat, Lc.


Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, sekarang ini, mungkin banyak sekali kita dapati kartu undangan pernikahan yang di dalamnya tidak hanya mencantumkan nama calon pengantin, tetapi juga foto-foto mereka, atau yang biasa kita kenal dengan foto prewedding.

Foto prewedding identik menggambarkan sepasang calon pengantin yang sedang bermesraan atau berdekatan, paling tidak berduaan. seperti yang kita tahu bahwa seseorang yang belum menikah, tidak boleh berduaan atau berdekatan tanpa ada yang menemani, apalagi berpose mesra.

Sebenarnya bagaimana Islam memberikan pandangan pada hal yang kelihatannya sederhana ini tetapi sarat dengan misi kejahiliyahan?

Saya mohon pencerahan dari ustadz. sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rachma


Baca Selengkapnya ...

Kalau kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita dapatkan beberapa keuntungan yang hanya bisa didapat dari pernikahan dan tidak bisa didapat dengan cara yang lain. Syaikh Sholih Al Fauzan menyatakan bahwa diantara keuntungan menikah adalah : Mencegah perbuatan zina, menjaga pandangan dari yang haram, melestarikan keturunan dan memelihara silsilah, merasakan ketenangan dan ketentraman jiwa, melahirkan ta’awun (kerjasama) dalam membentuk keluarga yang solihah yang merupakan salah satu unsur terbentuknya masyarakat islamy, dan yang lainnya. (Tanbihat ‘alal ahkam takhtashu bil mukminat).
Berikut ini akan dibeberkan keuntungan-keuntungan lain agar setiap kita terdorong untuk menikah.

1. Bisa melakukan jima’ yang halal bahkan mendapatkan pahala yang besar dan dianggap shodaqah.

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” ……di dalam jima kalian terkandung shodaqah.” Para sahabat bertanya :” Wahai Rasulullah, apakah apabila salah seorang diantara kami menyalurkan syahwatnya (ke isteri) di dalamnya ada pahala ?” Beliau Shalallahu alaihi wasallam menjawab :” Bagaimana pendapat kalian apabila seseorang menyalurkannya pada yang haram bukankah dia berdosa ? Maka demikian pula apabila dia menyalurkannya pada yang halal maka dia berpahala.” (HSR Abu Dawud).

Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullah ketika menerangkan manfaat jima’ sebagai salah satu maksud pernikahan menyatakan bahwa jima’ memiliki 3 manfaat:

a). Memelihara turunan dan melestarikan silsilah.

b). Mengeluarkan air yang berbahaya apabila ditahan dan dibiarkan di dalam badan dan akan mengganggu keseimbangan badan.

c). Menyalurkan kebutuhan dan memperoleh kesenangan dan kelezatan dengan berjima’. (Al Hadyu an Nabawy 3/149).


Baca Selengkapnya ...

Ajaran Islam menganggap nikah sebagai suatu ibadah yang sangat agung sebab di dalamnya terkandung banyak keistimewaan dan keuntungan baik di dunia maupun di akhirat yang tidak terkandung dalam ibadah lain. Oleh karena itu maka tak heran apabila nikah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia solihin sejak zaman dahulu termasuk dari kalangan para nabi. Kalau kita rajin membuka-buka Al Quran akan kita dapatkan banyak ayat yang menerangkan hal itu di beberapa surat yang berbeda. Diantaranya:


وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa orang rosul sebelum kamu (Muhammad) dan Kami telah menjadikan bagi mereka isteri isteri dan turunan-turunan.” (QS. Ar Ro’du : 38).
Telah berkata Nabi Zakariya :

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

” Ya Allah,berilah aku turunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar segala doa.” ( QS.Ali Imran :38)


Baca Selengkapnya ...