Kalau kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita dapatkan beberapa keuntungan yang hanya bisa didapat dari pernikahan dan tidak bisa didapat dengan cara yang lain. Syaikh Sholih Al Fauzan menyatakan bahwa diantara keuntungan menikah adalah : Mencegah perbuatan zina, menjaga pandangan dari yang haram, melestarikan keturunan dan memelihara silsilah, merasakan ketenangan dan ketentraman jiwa, melahirkan ta’awun (kerjasama) dalam membentuk keluarga yang solihah yang merupakan salah satu unsur terbentuknya masyarakat islamy, dan yang lainnya. (Tanbihat ‘alal ahkam takhtashu bil mukminat).
Berikut ini akan dibeberkan keuntungan-keuntungan lain agar setiap kita terdorong untuk menikah.

1. Bisa melakukan jima’ yang halal bahkan mendapatkan pahala yang besar dan dianggap shodaqah.

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” ……di dalam jima kalian terkandung shodaqah.” Para sahabat bertanya :” Wahai Rasulullah, apakah apabila salah seorang diantara kami menyalurkan syahwatnya (ke isteri) di dalamnya ada pahala ?” Beliau Shalallahu alaihi wasallam menjawab :” Bagaimana pendapat kalian apabila seseorang menyalurkannya pada yang haram bukankah dia berdosa ? Maka demikian pula apabila dia menyalurkannya pada yang halal maka dia berpahala.” (HSR Abu Dawud).

Imam Ibnul Qoyyim Rohimahullah ketika menerangkan manfaat jima’ sebagai salah satu maksud pernikahan menyatakan bahwa jima’ memiliki 3 manfaat:

a). Memelihara turunan dan melestarikan silsilah.

b). Mengeluarkan air yang berbahaya apabila ditahan dan dibiarkan di dalam badan dan akan mengganggu keseimbangan badan.

c). Menyalurkan kebutuhan dan memperoleh kesenangan dan kelezatan dengan berjima’. (Al Hadyu an Nabawy 3/149).



2. Memiliki anak.

Anak yang lahir dari hasil pernikahan merupakan ladang keuntungan pahala yang tak terkira. Tidak hanya menguntungkan di dunia tapi juga sampai ke akhirat. Diantara keuntungan memiliki anak adalah :

a). Memperoleh pahala mendidik dan mengurus. Kita akan kebagian pahala dari amalan anak kita atau istigfar mereka untuk kita. Nabi Shalallahu alaihi wasallam menerangkan bahwa ada seseorang yang diangkat derajatnya di surga, lalu orang ini berkata :

” Dari mana pahala ini saya dapatkan ?” Dijawab :” Dari istigfar anakmu untukmu.” (HR Ahmad dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).

Dalam hadis Abu Hurairah yang lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” Apabila seorang manusia mati maka putuslah semua amalnya kecuali tiga : Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya.” (HSR. Abu Dawud, An Nasai, Tirmidzi).

b). Anak wanita akan menjadi penghalang bagi orang tua dari api neraka. Aisyah Radhiyallahu anha menuturkan bahwa ada seorang wanita beserta dua orang puterinya datang meminta makanan. Aisyah tidak memiliki apapun kecuali sebutir kurma lalu diberikan kepada wanita itu. Lalu wanita itu membagi dua kurma tersebut dan diberikan kepada kedua puterinya, lalu berdiri dan pergi. Kemudian masuklah Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Aisyah menceritakan kejadian tadi, maka Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” Siapa yang diberi ujian dengan anak wanita lalu dia memperlakukan anak wanitanya dengan baik maka mereka akan menjadi penghalang bagi orang tuanya dari api neraka.” (HSR Muslim dan Tirmidzi).

Kata Imam An Nawawy:

Anak wanita disebut ujian di dalam hadis ini karena umumnya manusia tidak menyukai anak wanita. Allah berfirman :” Dan apabila salah seorang diantara mereka diberi seorang anak wanita maka hitamlah wajahnya dalam keadaan marah.” Dan di dalam hadis ini terkandung penjelasan yang menerangkan tentang keutamaan berbuat baik kepada anak-anak wanita,menafkahi mereka dan bersabar dalam menghadapi mereka serta mengurus seluruh urusan mereka. (Syarah sahihMuslim 16/179).

Di saat lain Aisyah Radhiyallahu anha kedatangan seorang wanita miskin dengan menggendong dua orang puterinya lalu Aisyah memberikan tiga buah kurma. Wanita itu memberikan kedua puterinya masing-masing satu buah kurma.Ketika wanita itu mengangkat kurma bagian dia ke mulutnya kedua puterinya meminta kurma itu.Lalu wanita itu membagi kurma yang akan dia makan itu menjadi dua bagian dan diberikan kepada kedua puterinya. Aisyah terkagum-kagum lalu diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, lalu beliau bersabda :

” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi wanita itu dan membebaskan dia dari neraka karena hal itu.” (HSR Muslim).

Anas Bin Malik pernah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :”Barang siapa yang mengurus dua orang anak wanita sampai keduanya baligh maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia seperti ini …(Lalu beliau menyatukan jari-jarinya). (HSR Muslim).

Uqbah Bin Amir Radhiyallahu anhu pernah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” Barang siapa yang memiliki tiga anak wanita lalu dia sabar dalam menghadapainya dan memberi makanan dan pakaian kepadanya dari hasil usahanya maka mereka akan menjadi penghalang dari neraka pada hari kiamat.” (HSR Ahmad dan Bukhari dalam Al adabul mufrad).

Demikian pula apabila orang tua ditinggal mati oleh anaknya, maka hal itu akan menjadi penghalang dari api neraka. Kata Abu Said Radhiyallahu anhu Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

” Siapa saja wanita yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya maka mereka akan menjadi penghalang bagi wanita itu dari api neraka.” Seorang wanita bertanya :” Bagaimana kalau dua orang ?” Beliau menjawab : Juga dua orang.” (HSR Muslim).

3. Menikah adalah jalan untuk memudahkan dalam mencari rizki.

Hal ini didasarkan pada ayat :

” Apabila mereka ( yang menikah itu) faqir (miskin) maka Allah akan mencukupkan mereka dari karunia-Nya.” (QS An Nur : 32).

Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata :

” Ta’atilah Allah oleh kalian dalam perintah untuk nikah maka Allah akan melaksanakan janjinya kepada kalian berupa kecukupan (kekayaan). Lalu beliau membaca ayat ini.

Abdullah Bin Mas’ud berkata :

” Carilah kekayaan dengan menikah,karena Allah berfirman : ” Apabila mereka faqir maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari karunia-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir 5/90-96 cet. Darul Andalus).

Banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan menikah yang tidak mungkin ditulis disini karena terbatasnya tempat. Beberapa point di ataspun cukupmenggiurkan dan memeberi dorongan yang kuat kepada siapapun untuk menikah.

Walhasil orang yang tidak mau menikah, atau menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar’i ,maka orang itu tidak diakui sebagai ummat Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan menghindari kebaikan dan keuntungan yang banyak dan agung. Lalu masih adakah orang muslim yang masih ragu untuk menikah ?????
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.


Tulisan yang terkait :



0 komentar: