Ajaran Islam menganggap nikah sebagai suatu ibadah yang sangat agung sebab di dalamnya terkandung banyak keistimewaan dan keuntungan baik di dunia maupun di akhirat yang tidak terkandung dalam ibadah lain. Oleh karena itu maka tak heran apabila nikah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia solihin sejak zaman dahulu termasuk dari kalangan para nabi. Kalau kita rajin membuka-buka Al Quran akan kita dapatkan banyak ayat yang menerangkan hal itu di beberapa surat yang berbeda. Diantaranya:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
” Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa orang rosul sebelum kamu (Muhammad) dan Kami telah menjadikan bagi mereka isteri isteri dan turunan-turunan.” (QS. Ar Ro’du : 38).
Telah berkata Nabi Zakariya :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
” Ya Allah,berilah aku turunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar segala doa.” ( QS.Ali Imran :38)
Salah satu dari isi doa hamba-hamba Allah Yang Penyayang adalah :
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
” Ya Rabb Kami berikanlah kepada kami isteri-isteri dan anak-anak sebagi penyenang hati kami, dan jadikanlah kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Furqan : 74).
Seorang lelaki soleh berkata kepada Musa Alaihissalam:
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ
” Sesungguhnya aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang diantara dua puteriku….” (QS. Al Qashash : 27)
Bahkan Allah menjadikan pernikahan ini sebagai salah satu diantara tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
” Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia telah menciptakan bagi kalian isteri-isteri agar kalian merasa tentram kepadanya dan Dia telah menjadiukan cinta dan kasih saying diantara kalian. Sesungguhnya di dalam hal itu ada tanda-tanda yang nyata bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).
Sudah kita maklumi bahwa bila sesuatu di jadikan sebagai tanda bagi kebesaran Allah maka pasti sesuatu itu adalah sesuatu yang agung. Tak mungkin Allah menjadikan sesuatu yang rendah dan tak bernilai sebagai tanda bagi kebesaran-Nya.Ini menunjukkan agung dan besarnya nilai yang terkandung dalam penikahan menurut pandangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Nabi kitapun (Muhammad Shalallahu alaihi wasallam) menjadikan nikah sebagai salah satu diantara sunnahnya yang wajib dilaksanakan oleh ummatnya. Anas Bin Malik Radhiyallahu anhu pernah menuturkan bahwa ada tiga orang manusia yang mendatangi rumah para isteri Nabi Shalallahu alaihi wasallam.Mereka bertanya tentang ibadah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Ketika diterangkan tentang ibadah Nabi Shalallahu alaihi wasallam, seolah-olah mereka menganggap sedikit,lalu mereka berkata : Bagaimana dengan kita dibanding Nabi Shalallahu alaihi wasallam,padahal beliau sudah diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang ? Salah seorang diantara mereka berkata :” Adapun saya maka saya selalu shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata :” Saya shaum terus menerus dan tidak berbuka.” Yang ketiga berkata :” Saya akan menjauhi para wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.”
Datanglah Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan berkata : ” Kaliankah yang berkata begini dan begini ? Adapun aku, demi Allah,aku adalah orang yang paling takut dibanding kalian kepada Allah dan paling bertaqwa,akan tetapi aku shaum tapi akupun berbuka,aku shalat tapi akupun tidur, dan akupun menikahi para wanita. Maka siapa yang tidak suka terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari ummatku.” (Maksudnya bukan orang yang berjalan di atas sunnahku dan jalan hidupku.) (Muttafaq alaihi).
Di kesempatan lain, Nabi Shalallahu alaihi wasallam pun menyerukan para pemuda/pemudi yang sudah punya kemampuan untuk segera menikah. Beliau bersabda :” Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah punya kemampuan maka menikahlah karena menikah bisa menundukkan pandangan dan memelihara faraj.” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’us Radhiyallahu anhu).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa nikah bagi seorang muslim bukanlah sekedar adat, tradisi, gaya hidup, atau yang sejenisnya,tetapi sesuatu yang bernilai amat tinggi sehingga harus menjadi bagian dari cita-cita hidupnya.
0 komentar:
Posting Komentar