Nikah Resmi itu Murah dan Mudah, setidaknya itulah yang dikemukakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Maraknya pernikahan yang bermasalah akibat tidak tercatat di KUA menjadi permasalahan dalam upaya pembinaan keluarga. Tidak tercatatnya pernikahan menyebabkan hilangnya hak-hak seperti waris, pendidikan, dan pengurusan administrasi lainnya. Akibatnya anak dan isteri menjadi pihak yang terkena dampaknya.

Ada banyak alasan yang biasa dijadikan alibi bagi mereka yang tidak mendaftarkan pernikahannya. Ada yang menganggap nikah di KUA itu mahal, syarat yang sulit, dan pengurusan yang rumit. Iman, salah seorang kawan yang saya temui di Puncak, salah satunya. Menurutnya nikah di KUA itu harus mengurus surat ke kelurahan, KUA, dan harus ikut pendidikan pra nikah. Ia pun memilih menikah agama alias sirri yang praktis dan murah.

Yang paling banyak adalah para pelaku poligami. Wahyu, seorang pengusaha, memiliki dua istri. Istri kedua ia nikahi secara sirri. Alasannya sederhana: rumit kalau di KUA. Untuk itulah dia memilih menikah di luar KUA alias tak tercatat.



Baik Iman maupun Wahyu hanyalah dua contoh yang mewakili para pelaku nikah yang tak tercatat di KUA. Alasan keduanya sesungguhnya tidak tepat. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Para calon pengantin cukup mempersiapkan syarat-syarat seperti foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat, surat pengantar RT – RW setempat, surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon istri, pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar. Biayanya pun cukup terjangkau: Rp 30.000, dengan catatan, pernikahan dilaksanakan di Balai Nikah dan jam kerja.

Begitu pula dengan poligami. UU no. 1 tahun 1974 pasal 5 telah mengatur poligami. Pada pasal 5 UU Perkawinan ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu: a. adanya persetujuan dari istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Jika mengacu kepada ketentuan ini, alasan para pelaku poligami sebenarnya hanya mengada-ngada, karena bagi mereka yang berniat benar berpoligami bisa mengikuti prosedur yang ada.

So, alasan apa lagi yang akan menghalangi anda menikah tak tercatat di luar KUA? Nikah itu ternyata murah dan mudah


Tulisan yang terkait :



0 komentar: